News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Tersangka Penembakan yang Sempat Kabur 8 Tahun: Menyesal dan Resah selama dalam Pelarian

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURON PEMBUNUHAN - Tersangka kasus pembunuhan ibu rumah tangga yang buron delapan tahun, Sabil saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan yang sempat delapan tahun lari dari kejaran polisi kini telah ditangkap.

Peristiwa pembunuhan seorang wanita dengan penembakan itu telah terjadi pada Maret 2012 silam.

Pelaku bernama Asgaburillah alias Sabil (34) tega membunuh korban, Siti Fauziah (35), lantaran kesal piutang sebesar Rp 30 juta tak kunjung dilunasi korban.

Ketika itu, pelaku yang kalap mendatangi rumah korban di Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, pada dini hari pukul 03.00.

Baca: Terduga Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Masih Dirawat Usai Coba Bunuh Diri Minum Racun

Tersangka mengaku kesal karena korban mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan.

"Tapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang."

"Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020).

Tersangka mengaku membawa senjata api dan awalnya hanya ingin menakuti korban.

"Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya."

"Saya kaget dan langsung kabur," ucap tersangka.

Baca: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Sumi dan Putrinya Coba Bunuh Diri Saat Ditangkap

Baca: Seorang Wanita Hendak Bunuh Diri, Nekat Minum Air Keras Gara-gara Tak Ingin Diceraikan Suami

Baca: Pria Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun, Berawal dari Korban Marah saat Pelaku Tanya Soal Ibunya

Selama delapan tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antarprovinsi.

Satu di antaranya yaitu ke Sumatera Barat.

"Di Agam (Sumatera Barat), saya kerja bertani padi," kata tersangka.

Dua tahun di Agam, tersangka pindah ke Jambi hingga ke Lubuklinggau.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini