TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan yang sempat delapan tahun lari dari kejaran polisi kini telah ditangkap.
Peristiwa pembunuhan seorang wanita dengan penembakan itu telah terjadi pada Maret 2012 silam.
Pelaku bernama Asgaburillah alias Sabil (34) tega membunuh korban, Siti Fauziah (35), lantaran kesal piutang sebesar Rp 30 juta tak kunjung dilunasi korban.
Ketika itu, pelaku yang kalap mendatangi rumah korban di Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, pada dini hari pukul 03.00.
Baca: Terduga Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Masih Dirawat Usai Coba Bunuh Diri Minum Racun
Tersangka mengaku kesal karena korban mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan.
"Tapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang."
"Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020).
Tersangka mengaku membawa senjata api dan awalnya hanya ingin menakuti korban.
"Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya."
"Saya kaget dan langsung kabur," ucap tersangka.
Baca: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Sumi dan Putrinya Coba Bunuh Diri Saat Ditangkap
Baca: Seorang Wanita Hendak Bunuh Diri, Nekat Minum Air Keras Gara-gara Tak Ingin Diceraikan Suami
Baca: Pria Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun, Berawal dari Korban Marah saat Pelaku Tanya Soal Ibunya
Selama delapan tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antarprovinsi.
Satu di antaranya yaitu ke Sumatera Barat.
"Di Agam (Sumatera Barat), saya kerja bertani padi," kata tersangka.
Dua tahun di Agam, tersangka pindah ke Jambi hingga ke Lubuklinggau.
Di kedua daerah tersebut, tersangka mengaku bekerja menjadi buruh bangunan.
"Terus terang, saya sangat ketakutan selama pelarian sehingga saya kembali ke Palembang."
"Setiap malam saya tidak enak perasaan saya dan tidak bisa tidur nyenyak. Saya sangat menyesal," ujar tersangka.
Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Mobil Rental, Berikut Kronologinya
Baca: Sakit Hati Dimarahi karena Belum Sanggup Beli Rumah, Pria Ini Bunuh Istri Siri
Begitu kembali ke Palembang, keberadaan tersangka terendus polisi yang memang sedang memburunya.
Mendapatkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Talang Betutu, Sukarami, petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung meringkus tersangka.
Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasatreskrim, AKBP Nuryono.
(Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Delapan Tahun Lari Hindari Kejaran Polisi, Tersangka Penembakan Mengaku Resah Setiap Malam