TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial R (42) ditangkap polisi lantaran diduga telah menjual sabu kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), JA (47).
Diketahui, polisi lebih dulu menangkap JA di kediamannya saat sedang menggunakan sabu.
Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap R yang menjual sabu kepada JA.
Di hadapan petugas, R mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit desakan ekonomi.
Saat dihadirkan dalam rilis di Polsek Ilir Timur I, R hanya bisa menangis menyesali perbuatannya.
"Suami saya baru meninggal belum sampai 40 hari. Saya sendiri baru jual sabu sekitar sebulan ini," ujarnya, Sabtu (3/10/2020).
Dikatakan R, dirinya memiliki enam cucu dan empat orang anak.
Baca: Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Oknum ASN Berdalih Ingin Tingkatkan Percaya Diri dalam Bertugas
Di mana, anak bungsunya masih kecil dan mereka membutuhkan biaya tak sedikit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya benar-benar terpaksa jual narkoba. Saya mau menghidupi anak cucu," ujarnya menangis tertunduk.
R berujar, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih buron.
Dalam sehari, ia mengaku bisa menjual sebanyak dua bungkus sabu dengan harga jual Rp 800 ribu per satu paket.
"Saya tidak sistem via telpon, jadi selama sebulan ini jualan (sabu) kalau ada yang mau beli biasanya nunggu di depan rumah," ujarnya.
Diketahui bahwa R diamankan petugas di kediamannya di Jalan Slamet Ryadi, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir Palembang, Minggu (13/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan tersebut, turut diamankan pula sejumlah barang bukti tindak kejahatannya.