Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM,SANGGAU -Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mengamankan seorang pelintas batas mencurigakan, yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu 4 Oktober 2020.
Setelah diperiksa oleh Tim Jaga, diketahui seseorang tersebut berinisial BA (38) Warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,305 Kg dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat.
Serta sisa sabu bekas pakai dengan berat 0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam milik tersangka.
Baca: Polda Jambi Ungkap Kasus 41 Kg Sabu Jaringan Internasional dan Antar Provinsi, 6 Kurir Diamankan
"Pelaku akan membawa barang tersebut menuju Pontianak menggunakan travel, dan akan menemui seseorang di Pontianak.
Hal ini masih kita dalami.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,"kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa melalui rilisnya, Senin 5 Oktober 2020.
Saat ini tersangka diserahkan kepada pihak BNN dan Polres Sanggau Sanggau, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan
Sementara dihari yang sama, petugas gabungan juga berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Kali ini, upaya penyelundupan sebanyak 7.34 Kg sabu dan sebanyak 15000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan BNN Provinsi Kalbar di kawasan pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Kalimantan Barat pada Minggu 4 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca: Djoko Tjandra Tak Terendus Melintas ke Malaysia Lewat Entikong
Dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba dalam jumlah besar ini ada lima tersangka yang diamankan yakni DM, AA, PS, AK dan HT.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar telah berhasil menggagal peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.
"Selain barang bukti narkoba jenis sabu 7,34 Kg dan 15000 butir pil ekstasi, ada tas, satu unit mobil Avanza hitam dan 6 unit HP,"kata Dir Resnarkoba Polda Kalbar pada Tribun Pontianak.
Lebih lanjut lagi, untuk barang bukti Narkoba jenis sabu yakni 7 bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat brutto 7348 gram atau sekitar 7, 34 Kilogram.
Dan 3 bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 5.353 gram/15.000 butir.
Baca: Polda Jambi Ungkap Kasus 41 Kg Sabu Jaringan Internasional dan Antar Provinsi, 6 Kurir Diamankan
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini menjelaskan, untuk Kronologis penangkapan bermula tim gabungan Subdit 1, Bea Cukai dan BNN menindak lanjuti informasi tentang peredaran gelap narkotika.
"Pertama kali ditangkap yakni tersangka DM yang membawa tas membawa 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkoba," kata Yohanes
Dikatakanya, kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Masih kita kembangkan dan lakukan penyelidikan, tetapi barang bukti yang kita sita dan tersangka lain sudah diamankan,"pungkasnya .
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Entikong Sanggau Kalbar,