News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rayakan Reuni, 33 Remaja Gelar Pesta Miras dan Narkoba di Vila Bogor

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah vila di Kabupaten Bogor yang berisi 33 remaja sedang berpesta miras dan narkoba.

Penggerebekan dilakukan aparat gabungan di sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/10/2020) malam.

Aparat gabungan TNI, Polisi, Satpol PP dan Dinkes saat itu menggelar operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sebanyak 33 remaja itupun diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut termasuk terkait kepemilikan narkoba yang penanganannya dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi adanya vila yang disewa untuk acara reuni saat patroli operasi yustisi .

"Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi yustisi," kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, Minggu (4/10/2020).

Sebab, berdasarkan ketentuan PSBB pra AKB Kabupaten Bogor, sementara ini kerumunan serta penyewaan vila belum boleh dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.

Beberapa saat sebelum memasuki vila, aparat semakin curiga terkait adanya kerumunan dilihat dari banyaknya motor yang terparkir di dekat vila.

Puluhan muda mudi yang tengah asik menggelar pesta miras dan narkoba di sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor digerebek aparat, Sabtu (3/9/2020) malam. (TribunnewsBogor.com/Istimewa)

Namun apa yang didapati aparat di dalam vila tersebut ternyata bukan sekedar kerumunan muda mudi, kerumunan ini juga berpesta miras bahkan narkoba.

"Pada saat kita patroli, tempat itu mencurigakan karena kita lihat banyak motor yang terparkir, kita lakukan pengecekan. Pada saat kita cek, secara tidak disengaja, mereka sedang berkumpul dan sedang melaksanakan pesta miras. Jadi reunian sambil pesta minum minuman keras," katanya.

Petugas kemudian menyita 15 botol ukuran 1 liter berisi miras jenis ciu serta 58 gelas kecil miras jenis anggur.

Selain itu, ditemukan pula 1 linting narkoba jenis ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl.

"Kita melakukan tindakan ini di satu sisi gunanya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 tapi juga menindak terkait pelanggaran-pelanggaran yang bersifat melanggar peraturan Undang Undang yang berlaku," kata Andri.

Pesta Reuni

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini