TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah vila di Kabupaten Bogor yang berisi 33 remaja sedang berpesta miras dan narkoba.
Penggerebekan dilakukan aparat gabungan di sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/10/2020) malam.
Aparat gabungan TNI, Polisi, Satpol PP dan Dinkes saat itu menggelar operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sebanyak 33 remaja itupun diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut termasuk terkait kepemilikan narkoba yang penanganannya dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi adanya vila yang disewa untuk acara reuni saat patroli operasi yustisi .
"Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi yustisi," kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, Minggu (4/10/2020).
Sebab, berdasarkan ketentuan PSBB pra AKB Kabupaten Bogor, sementara ini kerumunan serta penyewaan vila belum boleh dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.
Beberapa saat sebelum memasuki vila, aparat semakin curiga terkait adanya kerumunan dilihat dari banyaknya motor yang terparkir di dekat vila.
Namun apa yang didapati aparat di dalam vila tersebut ternyata bukan sekedar kerumunan muda mudi, kerumunan ini juga berpesta miras bahkan narkoba.
"Pada saat kita patroli, tempat itu mencurigakan karena kita lihat banyak motor yang terparkir, kita lakukan pengecekan. Pada saat kita cek, secara tidak disengaja, mereka sedang berkumpul dan sedang melaksanakan pesta miras. Jadi reunian sambil pesta minum minuman keras," katanya.
Petugas kemudian menyita 15 botol ukuran 1 liter berisi miras jenis ciu serta 58 gelas kecil miras jenis anggur.
Selain itu, ditemukan pula 1 linting narkoba jenis ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl.
"Kita melakukan tindakan ini di satu sisi gunanya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 tapi juga menindak terkait pelanggaran-pelanggaran yang bersifat melanggar peraturan Undang Undang yang berlaku," kata Andri.
Pesta Reuni
Ternyata, puluhan remaja pria dan wanita itu sedang pesta reuni.
Mereka yang kedapatan berpesta minuman keras dan narkoba ini merupakan para alumni pelajar SMK di Kota Bogor.
"Jadi reunian sambil minum-minuman keras," kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 botol ukuran 1 liter berisi miras jenis ciu, 58 gelas kecil miras jenis anggur bahkan ditemukan pula 1 linting narkoba jenis ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl.
Terkait temuan narkoba ini, kata dia, akan didalami dan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor.
"Sanksi kita dalami dulu, kita lihat apakah dari 33 orang yang diamankan, yang mana yang dibina, yang mana yang diproses secara hukum," kata Andri Alam.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 33 pemuda dan pemudi yang tengah asik menggelar pesta miras dan narkoba di sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor digerebek aparat, Sabtu (3/10/2020) malam.
• Daftar Lengkap Wilayah Kota Depok yang Larang Restoran Layani Makan di Tempat
• Kapasitas 160 Tempat Tidur, Hotel Kyriad di Kota Tangerang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
"Jadi tadi malam kami mendapat info ada sekelompok pemuda yang menyewa sebuah vila. Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi Yustisi," kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, ke-33 remaja ini kedapatan tengah asik meminum minuman keras jenis ciu bahkan pihaknya juga menemukan narkoba dan obat-obatan keras di lokasi.
Dalam kegiatan operasi yustisi gabungan ini, kata dia, para pelanggar PSBB pra AKB akan ditindak oleh Satpol PP dan Polisi hanya bersifat membackup.
Namun ketika yang ditemukan adalah tindak pidana, pihaknya akan mengambil alih untuk memproses.
"Kalau dalam operasi yustisi ditemukan adanya tindak pidana, tentunya itu hal yang berbeda dan akan langsung kami proses sesuai prosedur," pungkas Andri Alam.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Puluhan Muda Mudi di Ciampea yang Digerebek Aparat Ternyata Sedang Reuni, Miras dan Ganja Disita, .
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi 33 Pemuda Pesta Miras dan Narkoba Digerebek di Bogor, Polisi Curiga Banyak Motor Parkir,