Pihaknya, kata dia, berharap UU Cipta Kerja dicabut lantaran dinilai merugikan kepentingan buruh. "Kami masih berharap dicabut. Entah melalui MK atau Perppu," ungkap Ferri yang juga Panglima Nasional Koordinator Lapangan Aksi Omnimbus Law itu.
Sebelumnya Satgas Covid-19 Karawang mengimbau buruh mengurungkan aksi mogok karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Menanggapi itu, Ferri menyebut aksi mogok tetap dilakukan lantaran sudah dirancang sebelumnya. Apalagi, aksi mogok juga diatur dalam UU.
Meski begitu, pihaknya mengimbau aksi mogok tetap memerhatikan protokol kesehatan. Misalnya memakai masker dan hand sanitizer.
Kadin minta buruh patuhi aturan
Menyikapi soal aksi itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang mengimbau para buruh mengimbu pekerja di perusahaan masing-masing mematuhi aturan tentang mogok kerja dan ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri juga meminta serikat pekerja memberikn pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja di perusahaan masing-masing, terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami imbau kepada pekerja atau buruh tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional itu," ucap Fadludin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta UU Cipta Kerja Dicabut, 200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional"