News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang. Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.

Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali mencoba menagih utang kepada Fitriani.

Kali ini, dilakukan lewat Direct Massage (DM) instagram.

Namun lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.

Ada Transfer Rp 70 Juta

Pada sidang pemeriksaan saksi korban, Selasa (18/2/2020) lalu, Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.

"Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim merasa heran.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini