TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual fetish kain jarik sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial GAN tak lama lagi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ini, GAN menjalani pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kantor Kejari Tanjung Perak.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
"Ya, hari ini pelimpahan barang bukti dan tersangka. Berkas kami sudah nyatakan lengkap (P21)," ujarnya, Selasa, (6/10/2020).
Baca: Setelah Heboh Fetish Kain Jarik, Kini Muncul Fetish Kaus Kaki, Viral di Media Sosial
Baca: Fakta Kasus Fetish Kain Jarik: Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara Hingga Sudah Ada 25 Korban
Masih kata Willy, proses pelimpahan tahap II berjalan cukup singkat.
"Sekitar 30 menit aja. Mulainya tadi jam 09.30 WIB," imbuhnya.
Lebih lanjut, Willy menjelaskan, bahwa tersangka untuk sementara ini ditahan di Polrestabes Surabaya.
Untuk selanjutnya, tersangka akan menjalani sidang perdana dua pekan mendatang.
"Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Jumat lusa berkas baru kami limpahkan ke PN Surabaya," katanya.
Baca: Pengakuan Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik: Lakukan Pelecehan Sejak 2015, Korban Ada Puluhan
Baca: Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik: Pengakuan Pelaku, Ada 25 Korban, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Baca: Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku Punya Kelainan Sejak Kecil, Tertarik saat Lihat Orang Terbungkus
Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Willy menyebutkan, pada dakwaan pertama, yakni pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) atau pasal 335 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP," tutupnya.
GAN sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Mapolrestabes Surabaya.
Kasus tersebut, sebelumnya viral setelah sebuah akun Twitter menuliskan kisahnya pada sebuah postingan pada Rabu (29/7/2020) lalu.
Baca: Pakar Sebut Ada 3 Masalah Harus Ditangani dari Gilang Fetish Kain Jarik, Termasuk Orientasi Seksual