News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Kasus Tagih Utang Istri Kombes di Medsos, Penagih Divonis Bebas, Fitriani Terbukti Pinjam Uang

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM- Viral di media sosial kasus heboh menagih utang istri kombes polisi.

Kini si penagih divonis bebas penjara.

Istri kombes polisi tersebut juga terbukti meminjam uang pada penagih.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni juga membeberkan pertimbangan yang cukup mengejutkan.

Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.

Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Baca: Detik-detik Terdakwa Kasus Tagih Utang Ibu Kombes Pingsan Setelah Divonis Bebas, Asam Lambung Kumat

Baca: Utang Ibu Kombes Rp 70 Juta, Terdakwa Pemberi Pinjaman Pingsan Lalu Menangis Dapat Keadilan

Baca: Ratusan Orang Tiba-tiba Datangi Kampung Ini, Warga Tutup Pintu, Diduga Masalah Utang Rp 100 Ribu

Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). (Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap)

Pada tahun 2019, kata hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini