News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Kepergok Rebahan Telepon Lelaki Lain, Suami Langsung Ambil Pisau dan Tusuk Istri hingga Tewas

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Amura ketika diamankan jajaran Mapolsek Sanga Desa.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Amura (31) nekat membunuh istrinya gara-gara cemburu.

Amura adalah warga Rompok Kemang Dusun IV Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba).

Ia nekat menghabisi istrinya, Siti Lena (26), Senin (5/10/2020), sekitar pukul 18.30 WIB lantaran cemburu ketika sang istri menelepon laki-laki lain.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat kedua pasangan sedang berada di rumah. Ketika Amura sedang berada di dapur, dia mendengar Siti sedang berbicara dengan lelaki lain melalui ponsel.

Baca: Fakta Tubuh 3 Bocah SD Aceh Dimasukkan ke Rak Gorengan, Lalu Diseret & Diperkosa Ramai-ramai 3 Pria

Melihat istrinya yang saat itu sedang berbaring tidur sambil menelepon, Amura langsung mengambil pisau dapur dan langsung mendekati sang istri.

Tanpa banyak pertanyaan Amura langsung mecekik korban dan tangan kanannya langsung menusuk ke arah bawah ketiak Siti.

Melihat istrinya sudah bersimbah darah, Amura langsung melarikan dan menyerahkan diri ke Mapolsek Babat Toman.

Namun, karena lokasi TKP berada sehingga tersanga dilimpahkan ke Mapolsek Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri SH, mengatakan motif tersangka melakukan pembunuhan karena terbawa cemburu ketik melihat istrinya menelepon laki-laki lain.

Baca: Tangisan Dua Gadis kepada Tante Membongkar Kebejatan Ayah Kandung, Perkosa dan Ancam Membunuh

Saat itu tersangka cemburu dan menusuk korban sebanyak satu liang di bawah ketiak.

“Setelah kejadian tersebut tersangka langsung mendatangi Mapolsek Babat toman untuk menyerahkan, selanjutnya Mapolsek Babat Toman langsung berkoordinasi dengan kami untuk menyerahkan pelaku tersebut ke Polsek Sanga desa,” kata Suventri, Selasa (6/10/2020).

Lanjutnya, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah ada motif lain prihal kasus pembunuhan tersebut.

“Tersangka kami kenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI 23 th 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas pasal 338 KUHP,” tutupnya.

Sementara, Amura mengakui semua perbuatan yang dilakukannya lantaran cemburu atas kelakukan sang istri yang menelphone laki-laki lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini