Sedangkan truk bertuliskan Pos Indonesia yang digunakan untuk membawa kayu curian, bukan milik PT Pos Indonesia, melainkan milik pribadi.
Pihaknya masih menelusuri kepemilikan truk box berpelat nomor B 9542 RJ yang bertuliskan perusahaan milik negara tersebut.
"Bukan milik PT Pos Indonesia. Sudah kami konfirmasi. Truk itu milik pribadi," tegasnya.
Selain mengamankan sopir, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk boks Mitsubishi Colt Diesel, satu lembar surat tilang atas nama Zendhy Prasetyo, serta 22 gelondong kayu sonokeling.
Tersangka akan dijerat pasal 12 huruf d dan e Junto Pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Undang Kecurigaan Polisi, Truk Box Berlabel PT Pos Indonesia ini Malah Angkut Kayu Sonokeling Curian,