Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel dan laptop yang berisi foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku yang direkam pada 2018.
Saat itu korban masih belum dewasa.
5. Mau berhubungan intim dan divideo karena dibayari uang sekolah
"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU ITE dan atau UU Pornografi dan atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Bajak Akun FB Mantan Pacar, lalu Unggah Tangkapan Layar Video Mesum Saat Bersama Korban"