TRIBUNNEWS.COM - Tak ingin ketahuan sedang bawa sabu, pemuda berinisial TF (22) berusaha kelabui petugas dengan mengenakan jaket ojek online (ojol).
Namun, cara itu tak berhasil karena polisi berhasil menangkap TF saat sedang mengendarai sepeda motor di sebuah desa di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Sabtu (26/9/2020) dini hari.
Pemuda asal Semarang tersebut ditangkap jajaran Polres Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, petugas mengamankan satu paket sabu yang dikemas pada sebuah plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.
"Saat tersangka kita geledah, didapatkan barang bukti sabu tersebut," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/10/2020).
Baca: Ayah Kena Narkoba, Ibu Buang Bayi Hidup-hidup, Bocah 12 Tahun Terlantar di Jalan Dalam Kondisi Sakit
Baca: Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh Digagalkan, Otak Pelaku Tewas Ditembak
Rudy mengungkapkan, tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang.
Untuk mengelabui petugas, tersangka mengenakan jaket ojek online (ojol).
"Tersangka mengakui mengonsumsi sabu setahun terakhir. Tapi baru kali ini ia berurusan dengan polisi," ujar Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Kompas.com: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Ini Tertangkap Bawa Sabu, Gunakan Jaket Ojol untuk Kelabui Petugas"