TRIBUNNEWS.COM - Demo tolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang diwarnai kericuhan, (Kamis/10/2020).
Dikutip dari Suryamalang.com, massa merusak pagar kawat berduri yang berada di depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang.
Massa melempar batu, petasan, dan bom molotov.
Pagar gedung DPRD Kota Malang juga dijebol oleh massa.
Sehingga massa masuk tepat di pintu depan gedung DPRD Kota Malang.
Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, Batu dan Kaca Berserakan di Depan Gedung DPRD
Massa merusak dan melempar batu sampai petasan.
Bahkan, ada bom molotov yang dilempar ke arah teras lantai dua gedung DPRD.
Polisi dengan memakai perlengkapan huru hara kemudian langsung membubarkan massa yang merangsek masuk ke gedung DPRD Kota Malang.
Polisi menggunakan mobil water canon untuk memukul mundur para demonstran.
Saat ini, pasukan huru hara dari Brimob Polda Jatim terus ditambah jumlahnya.
Baca: Nikita Mirzani akan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pantau Gedung DPR RI dari Mobil, Beri Pesan Ini
Daftar Kerusakan
Masih dikutip dari Suryamalang.com, kericuhan demonstrasi mengakibatkan sejumlah barang rusak di sekitar DPRD Kota Malang.
Dilaporkan, sejumlah motor milik polisi yang terparkir di timur gerbang DPRD Kota Malang rusak.
Jendela gedung dan isi ruangan di dalam kantor DPRD juga dilaporkan juga rusak.
Baca: Mau Demo UU Cipta Kerja di Gedung DPR, Puluhan Remaja Diamankan Polisi
Saat ini, petugas kebersihan gedung DPRD Kota Malang dan polisi membersihkan batu-batu batu yang dilemparkan massa.
Polisi telah memukul mundur aksi massa.
Massa terpecah menjadi dua bagian, yaitu menuju arah Stasiun Malang dan Hotel Tugu.
Kini, polisi bersenjatakan tameng dan senjata pelontar gas air mata masih bersiaga di depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang.
Baca: Pelajar Diduga Lempari Aparat Keamanan Saat Demo di Medan, Beberapa Polisi Terluka
400 Personel Kepolisian Dikerahkan
Polresta Malang Kota menyiapkan sekitar 400 personel untuk melakukan pengamanan aksi demo yang akan berlangsung pada hari ini.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami sudah menerima pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa, baik dari serikat buruh dan mahasiswa," ujar Leonardus Simarmata dikutip dari Suryamalang.com.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya, pihaknya tidak pernah memberikan ijin untuk kegiatan aksi unjuk rasa tersebut.
Baca: Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja di Senayan, Polisi Amankan 37 Remaja Diduga Kelompok Anarko
"Sebenarnya kami sudah sampaikan, sudah ada perintah (dari Kapolri) bahwa kegiatan ini dilarang. Dan sebenarnya kegiatan ini juga tidak mendapatkan ijin sama sekali," tambahnya.
Namun, pihaknya tetap melaksanakan pengamanan untuk aksi kegiatan unjuk rasa tersebut.
"Kami akan memberikan imbauan kepada mereka, supaya bisa menjaga keamanan dan kondusifitas selama demo berlangsung. Apalagi saat ini juga masih dalam kondisi pandemi Covid 19," bebernya.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)( Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)