DZ dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal yang dikenakan 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Tersangka DZ terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan tengah melengkapi berkas dan keterangan atas perkara tersebut.
Berawal dari Foto Viral
Sebelumnya viral foto seorang bocah laki-laki yang diduga dianiaya dan dibuang oleh orang tuanya.
Bocah itu dibuang bersama selembar surat di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
Kabar penemuan bocah laki-laki itupun viral di media sosial.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian memanggil kedua orang tuanya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Orang tuanya ada sudah kita konfirmasi. Hari ini dipanggil ke Polsek Pangkalan Kuras untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).
Baca: Sopir Travel Dianiaya Polisi, Korban Ternyata Tantang Pelaku Gara-gara Dilerai saat Goda Wanita
Nakal dan Sering Mencuri
Berdasarkan keterangan sementara dari orangtuanya, kata Edy, anak di bawah umur itu diduga dibuang karena nakal dan mencuri sehingga korban diduga dianiaya dan dibuang.
"Mereka ini tinggal di komplek perusahaan. Kalau keterangan dari oran tuanya, katanya anak ini nakal umurnya delapan tahun. Katanya anaknya juga sering mencuri seperti itu," kata Edy.
Namun, pihak Polsek Pangkalan Kuras akan mendalami apakah benar anak tersebut melakukan tindakan seperti itu.