Pihaknya menduga komplotan tersebut beraksi pada dinihari karena baru diketahui pada pagi hari saat korban hendak membuka tokonya.
Sementara modus operasi para pelaku ialah merusak gembok pintu toko untuk masuk kemudian menggasak barang-barang di dalamnya.
"Tiga pelaku yang telah diamankan masih diperiksa, dan kami juga masih memburu pelaku lainnya," ujar M Syahduddi.
Tiga anggota komplotan perampok yang telah diamankan dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Komplotan Pencuri Donat di Cirebon Dibekuk, Polisi: Donat yang Diambil Cukup Banyak"