TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria 40 tahun nekat membunuh tetangganya sendiri.
Aksi tersebut dilakukan saat korban melintas di dekat tempat pelaku berjualan.
Pelaku diduga memiliki dendam terhadap korban.
Budi Rochmanto alias Bolot (40), warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wasiyem, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Sidang dakwaan terhadap Budi Rochmanto dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang secara online di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Semarang, Kamis (8/10/2020).
"Terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU Ardhika Wisnu P.
Dalam dakwaannya, Ardhika mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah di Gang Jambe Malang.
Baca: Kencan Pertama Duda dengan Wanita Kenalan FB Berakhir Duka, Tewas Tabrak Tembok Makam, Sempat Kejang
Baca: Bayar Jaminan Rp14 Miliar, Polisi yang Tindih George Floyd hingga Tewas Kini Bebas dari Penjara
Baca: Korban Tenggelam di Pasaman Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Sawit yang Tumbang Pinggir Sungai
Saat itu, terdakwa sedang berjualan pecel seperti biasanya di dekat Gang Jambe, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi.
Kemudian terdakwa melihat korban baru pulang dari tempat kerjanya dan melintas di gang tempat terdakwa berjualan.
Kemudian terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang dengan membawa pisau yang telah dipersiapkan dan kemudian menghampiri korbannya.
Setelah jaraknya cukup dekat, terdakwa langsung menarik rambut korban dari arah belakang menggunakan tangan kirinya hingga kepala korban mendongak ke atas.
"Selanjutnya dengan cepat terdakwa Budi Rochmanto menusukkan pisau yang telah disiapkannya tersebut ke arah leher korban sebanyak 5 kali sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.
Setelah puas menghabisi nyawa korban yaitu Wasiyem, terdakwa Budi Rochmanto langsung meninggalkan lokasi begitu saja.