News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Menyisakan Fasilitas Publik Rusak & 398 Ton Sampah

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas membersihkan puing pos polisi yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020). Sejumlah fasilitas umum rusak dalam kericuhan yang terjadi Kamis (8/10), setidaknya sekitar 800 kilogram sampah sisa demonstrasi yang telah diangkut. Pembersihan dan sterilisasi dilakukan agar fasilitas umum di kawasan tersebut dapat kembali dimanfaatkan masyarakat setelah sempat ditutup. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pascademo tolak UU Cipta Kerja terdapat 398 ton sampah sisa aksi kerusuhan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyebut terdapat 398 ton sampah yang ditinggalkan setelah aksi demo UU Cipta Kerja.

Sampah-sampah itu terdiri atas puing, pecahan kaca, dan sampah lain sisa dari aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

“Sampai saat ini terkumpul sampah seberat 398 ton. Ada puing, pecahan kaca, dan sampah lain sisa dari aksi massa kemarin,” ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Alhasil, pasukan oranye harus bekerja keras untuk membersihkan sampah sisa kerusuhan kemarin.

“Sekarang kami lakukan gerebe puing di lintasan Tranjakata dari Thamrin sampai dengan Gajah Mada. Kami terus bergerak dan menyisir sampai tuntas,” ujarnya.

Untuk memudahkan proses pembersihan, sejak semalam Dinas LH DKI telah menerjunkan 12 unit penyapu jalan otomatis (road sweeper), 12 unit mobil bak terbuka, 20 unit truk sampah, dan 30 unit truk sampah tiper.

“Total ada 1.100 personel yang kami terjunkan untuk mengangkut sampah,” kata dia.

Baca: Menilik Pola Kerusuhan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Mirip Demo 2019, Pelaku Berpakaian Hitam

Baca: Pelajar Demo Tolak Omnibus Law Ditangkap, Orang Tua Datangi Kantor Polisi: Kapan Mau Dikembalikan?

Selain sampah sisa aksi kerusuhan tolak UU Cipta Kerja, aksi ini juga membuat sejumlah fasilitas umum rusak.

Sejumlah fasilitas pubik, seperti halte Transjakara, Stasiun MRT, hingga kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dirusak massa tolak Omnibus Law.

Halaman Selanjutnya ------------>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini