News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Peras Mantan Pacarnya, Ancam Sebarkan Video Adegan Intim Jika Tak Mau Beri Uang Rp 10 Juta

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Yakni membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik.

Selain itu, juga melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak.

Baca: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Peras Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap, Mabes Polri Turun Tangan

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 5 milyar.

(Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria Asal Gianyar Ini Memeras Mantan Pacarnya, Mengancam Akan Menyebarkan Video Adegan Intim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini