TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini poin-poin aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai Senin (12/10/2020).
PSBB transisi diberlakukan selama dua pekan kedepan setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat.
Anies mengklaim, sebelum memutuskan PSBB transisi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku
Dalam PSBB transisi ini, sejumlah tempat yang sebelumnya dilarang buka, sudah diperbolehkan beroperasi.
Mulai dari bioskop hingga tempat wisata.
Meski demikian, sejumlah usaha masih dilarang buka seperti tempat hiburan malam.
Berikut ini rangkuman terkait PSBB transisi DKI Jakarta:
1. Bioskop Boleh Beroperasi
Seiring penerapan PSBB transisi, bioskop di DKI Jakarta diperbolehkan untuk buka.
Meski demikian, jumlah pengunjung bioskop dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Baca: Pengunjung Restoran Wajib Isi Buku Tamu Saat PSBB Transisi DKI Jakarta
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.