News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Poin-poin Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta: Bioskop dan Wisata Boleh Buka, Hiburan Malam Tutup

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel pengawasan dan penindakan PSBB di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.

2. Wisata Ancol Mulai Beroperasi

Suasana di Pantai Taman Impian Jaya Ancol, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (12/9/2020). Pada PSBB transisi Ancol masih menjadi tempat berlibur bagi warga Jakarta. Tapi pihak pengelola Ancol menunggu pemerintah untuk keputusan pemerintah tetap buka dengan protokol kesehatan atau kembali tutup. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Seiring keluarnya kebijakan PSBB transisi, tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol memastikan akan buka kembali per esok hari setelah ditutup sementara pada masa PSBB jilid 2 sejak 14 September 2020 lalu.

"Ancol siap untuk membuka kawasan rekreasi untuk umum pada Senin, 12 Oktober 2020," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangan persnya, Minggu (11/10/2020).

Mulai besok, wisatawan sudah bisa mengunjungi kawasan taman dan pantai serta unit rekreasi lainnya di Taman Impian Jaya Ancol.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Denda Bagi Pelanggaran Usaha Saat PSBB Transisi, Ini Rinciannya

Unit rekreasi yang bisa dikunjungi mulai besok antara lain Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Putri Duyung Ancol, dan sejumlah restoran dan mitra yang berada di dalam tempat wisata tersebut.

Sementara untuk wahana air Atlantis Water Adventures akan dibuka kembali secara bertahap.

Adapun wisatawan tetap harus melakukan reservasi tiket secara daring melalui www.ancol.com dan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kawasan Ancol.

3. Perkantoran Beroperasi, Kapasitas Dibatasi

Kondisi lalu lintas terlihat ramai lancar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. (Tribunnews/JEPRIMA)

Di masa PSBB transisi, perkantoran boleh beroperasi. 

Sebanyak 11 perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini