TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah nekat menyebar foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.
Pelaku berinisial SM (32) menyebar foto dan video syur mantan kekasihnya karena tak terima hubungannya kandas.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Baca: Tersulut Cemburu, Pria di Kebumen Bacok Tetangganya, Akui Tak Menyesal dan Masih Menaruh Dendam
Rudy menjelaskan, foto dan video korban diunggah pada akun media sosial Facebook, Twitter dan Instagram.
Foto dan video tersebut disertai dengan keterangan yang vulgar.
"Tersangka mengunggah foto maupun video korban yang tak pantas melalui akun medsos yang dibuat pada bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban," ujar Rudy.
Baca: Pria Kebumen Ini Untung Rp 45 Ribu per Butir dari Jualan Pil Koplo
Selain itu, tersangka juga kerap meneror korban melalui pesan singkat.
Tersangka mengancam akan memberi pelajaran kepada lelaki mana pun yang mendekati korban.
"Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang," kata Rudy.
Baca: Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Pemuda Kebumen Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti ponsel dan menyita akun medsos yang digunakan tersangka untuk menyebarkan foto dan video.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putus Cinta, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasihnya di Medsos