News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sari Labuna Masih Ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar, Muncul Surat Terbuka Pembebasannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna.

Belakangan ini muncul surat terbuka untuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, beredar di beberapa grup WhatsApp.

Surat terbuka itu beredar pasca penangkapan dan penetapan tersangka aktivtis mahasisiwi Sari Labuna  dan lima rekannya K, Ince, N alias Y, MF, dan D.

Surat dikirimkan Fahmi Hambali yang mewakili masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan, yang merupakan tempat asal Sari Labuna.

Berikut isi surat terbuka itu:

Surat Terbuka Untuk Kapolrestabes Makassar

Kepada yg Terhormat
Bpk.kapolrestabes makasar
Di-makassar..

Dengan Hormat..

Teriring Salam Dan Doa semoga bapak Kapolresta&keluarga Beserta segenap jajaran kapoltabes makassar senantiasa dalam Lindungan Allah Swt dalam menjalankan aktifitas..Amin Yra..

Dikesempatan Yg Baik Ini Izinkan Saya FAHMI HAMBALI mewakili masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan Urung Rembuk Dengan Pak Kapolrestabes makasar Sekaitan Dengan Penahanan Salah satu Mahasiswi Asal Kabupaten Banggai Kepulauan Atas nama SARI WAHYUNI LABUNA mahasiswi ( stikes Amanah makasar ) Pada saat Aksi menuntut Di cabut Atau Di Batalkan UU OMNIBUS LAW,mereka di persangkakan Dengan Pasal 170,212.114,406.KUHP..dan di sangkakan pengrusakan Mapolsek Rappocini makassar Dan status Adinda SARI WAHYUNI LABUNA Dari Hanya sebagai saksi sekarang sdh sebagai Tersangka Bersama 6 orang mahasiswa lainnya.

Baca juga: Profil Sari Labuna, Mahasiswi yang Ditangkap Polisi karena Membawa Keranda Puan Maharani saat Demo

Olehnya Besar Harapan Kami Agar Adinda SARI WAHYUNI LABUNA Asal Desa Pinalong/tangkop,kecamatam liang kabupaten Banggai Kepulauan,provinsi sulawesi tengah,Dapat di Bebaskan Atau Di Beri penangguhan Penahanan,Sebagai Bahan Pertimbangan Saya Fahmi Hambali secara pribadi dan secara kelembagaan Sebagai ketua HIPMI dan ketua DPD PSI Kabupaten Banggai kepulauan bersedia sebagai Penjamin untuk proses penangguhan penahanan Atau pembebasan Adinda SARI WAHYUNI LABUNA.

Demikian Surat terbuka kami sampaikan,surat formal Akan Menyusul Bersama seribu (1000) tanda tangan penjamin tokoh2 masyarakat Banggai kepulauan,Atas Bantuannya Kami Haturkan terima kasih.

Hormat kami

FAHMI HAMBALI

Nb..Mohon Bupati Bangkep juga Bersedia sebagai penjamin

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini