News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Seorang Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dikeroyok Tujuh Orang, Dipukuli Pakai Sekop dan Batu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, saat merilis kasus penganiayaan terhadap polisi di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa.

Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.

Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau keluar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana. Keduanya mengatur tentang pengeroyokan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dianiaya dengan Sekop, Tiga Pelaku Ditahan di Polda Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini