News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Hujat Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ketua LMND Palembang Ditetapkan jadi Tersangka

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RICUH - Pengunjuk rasa melemparkan batu kepetugas kepolisian saat unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI)

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, AM diduga telah menghina dan menghujat anggota polisi saat aksi massa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Total ada 65 orang pendemo yang berhasil diamankan oleh Polrestabes Palembang, termasuk AM.

"Kita berhasil mengamankan sebanyak 65 pendemo, diantaranya Am (24). Am ini telah menghina dan menghujat anggota polisi dengan kata-kata yang tidak pantas."

"Selain itu, Am juga tidak mengindahkan perintah petugas dan mencoba menghalangi petugas. Kemudian saat kami tanya mengenai kerjaannya, Am ini mengaku wiraswasta," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (13/10/2020).

Selain mengamankan 65 orang pendemo, anggotanya juga menyita barang bukti berupa almamater bertulis LMND dan satu unit TOA.

Baca juga: Ada Demo UU Cipta Kerja, Dishub DKI Tutup Ruas Jalan Sekitar Monas

"Kini kita masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap Am, kemudian kita akan jerat Am dengan pasal pidana 212 dan 213 KUHP," tegas Kombes Pol Anom Setyadji.

Diketahui Am merupakan Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang..

Lanjut Anom mengimbau, agar masyarakat tidak banyak membuat kegiatan diluar rumah.

"Ya jadi saya imbau agar masyarakat tidak banyak melakukan kegiatan diluar rumah yang bisa menimbulkan keramaian, apalagi sedang pandemi virus corona."

"Alangkah baiknya di rumah, kalaupun ingin keluar tetap ikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari keramaian," tutupnya.

RICUH - Pengunjuk rasa melemparkan batu ke mobil polisi saat unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI) (TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/MA FAJRI)

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pihaknya telah menerjunkan sebanyak 2700 personil gabungan untuk melakukan pengamanan terkait demo di DPRD Sumsel.

"Hari ini kita menerjunkan sebanyak 2700 personil gabungan dari Polda, Polrestabes, Kodam dan Kodim untuk melakukan pengamanan unjuk rasa penolakan UU Omnimbus Law cipta kerja," ujar Anom Senin (12/10/2020).

Lanjut Amon menuturkan, pihaknya akan fokus untuk melakukan pengamanan terhadap gedung DPRD Sumsel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini