Korban dianiaya dengan menggunakan celurit sebanyak empat kali masing-masing dua kali kena helm dan dua kali kena tangan.
Akibatnya, telapak tangan kiri korban mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 15 jahitan di RS William Booth Semarang.
Sedangkan saksi Zaki berhasil menyelamatkan diri lantaran sudah melihat pelaku hendak membacoknya.
"Kondisi korban MK (16) saat ini sudah sehat dan bisa beraktifitas lagi," katanya.
Kapolsek menegaskan, hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut.
Dua teman tersangka yang berboncengan motor hanya berstatus saksi.
Pasalnya mereka mengantar tersangka yang mengaku hendak menemui Zaki untuk membayar utang yang ternyata berujung insiden pembacokan.
"Tersangka kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dan atau pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembacok Pelajar di Sampangan Semarang Ditangkap, Gelap Mata Sampai Salah Sasaran,