Tiga tersangka itu ditahan di Polda Jabar.
Baca juga: Habib Bahar Menang PTUN Bandung, Pencabutan Asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tidak Sah
Ia menerangkan, peristiwa itu bermula saat polisi berpakaian preman itu melakukan pengecekan ke dalam rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.
"Sementara masih tiga orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kami upayakan untuk pengungkapan. Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa. Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.
Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.
Fadly (35), membantah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 itu sebagai markas Kami.
Namun, ia mengaku halaman rumahnya dipakai relawan dari KAMI Jabar untuk penanganan medis pengunjuk rasa yang terluka.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Buntut Pengeroyokan Polisi di Kota Bandung, Polda Jabar akan Panggil Pengurus KAMI Jabar