Setelah memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengikat DN.
Jasad RG dimasukkan ke dalam karung dibawa tersangka ke arah sungai untuk dibuang.
Saat tersangka lengah, DN berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga Gampong Alue Gandeng Kampung.
Namun saat aparat kepolisian bersama warga pagi Sabtu itu datang ke lokasi sekitar sungai, jasad korban kelas 2 SD itu tidak ada lagi di sana.
Hasil Visum
Jasad bocah kecil malang berinisial RG ditemukan setelah sempat hilang lantara mayatnya dibuang oleh pelaku ke sungai usai membunuhnya.
Setelah dilakukan pencarian sejak Sabtu (10/10/2020), jasad bocah berusia 9 tahun itu ditemukan dalam kondisi terapung dialiran sungai Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Hasil visum bocah yang tewas karena melawan pemerkosa ibunya itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, secara tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) malam.
Iptu Arief mengatakan korban diperkirakan sudah meninggal karena dibunuh tersangka Samsul Bahri (36) pada Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.
Baca juga: Geger Temuan Mayat Perempuan di Ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo
"Mayat korban ditemukan mengapung di seputaran sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dalam keadaan masih memakai pakaian lengkap pada Minggu (11/10/2020) sore," ujar Kasat Reskrim.
Iptu Arief menambahkan, setelah ditemukan tim gabungan langsung mengevakuasi jenazah dan membawanya ke RSUD Langsa untuk dilakukan visum.
Hasil visum oleh tim medis menerangkan, adanya luka bacok pundak kiri sepanjang 15 cm lebar 5,5 cm dengan kedalaman luka 5,5 cm.
Luka Bacok di leher kiri sepanjang 8 cm lebar 1,5 cm dan kedalaman 2 cm.
Luka bacok di rahang kiri panjangnya 14,5 cm lebar 2,5 cm dengan kedalaman 2 cm.
Kemudian ada juga luka tusuk di leher depan dengan kedalaman 3,5 cm dan panjang 1,5 cm.
Luka tusuk bahu kiri lebar 1,5 cm dan panjang 4 cm serta kedalaman 3,5 cm.
Luka sayat di leher sebelah kiri dengan lebar 0,5 cm dan luka kanan dada bawah. Luka bacok di tangan kanan sampai dengan pergelangan tangan dengan panjang 10 cm dan Lebar 1,5 cm serta kedalamannya 5 cm.
Selain itu ada luka bacok di lengan kanan bawah dengan panjang 5,5 cm dan lebar 2 cm, serta luka bacok jari kanan mengenai jari kelingking, manis, dan tengah.
"Pihak medis menduga penyebab kematian korban karena putusnya nadi besar di sebelah kiri akibat benda tajam," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku Ditangkap
Saat ini, Samsul Bahri pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah berusia 9 tahun telah berhasil diamankan oleh polisi dari lokasi persembunyiannya pada Minggu (11/10/2020).
Tak hanya itu, polisi juga memberikan hadiah timah panas kepada pelaku lantaran mencoba menyerang petugas saat akan ditangkap.
Pelaku rupanya bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat yang di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.
Baca juga: Asyik Memancing, Warga Malah Temukan Mayat Bayi Laki-laki di Selokan Mataram
Saat itu tersangka yang tidak menggunakan baju hanya menggunakan jelana Jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.
Ketika dilakukan penangkapan oleh tim turut dibantu oleh masyarakat, tersangka Samsul Bahri sempat melakukan perlawanan.
"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo.
Menurutnya, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Mapolres langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali.
Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali.
"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," sebut Kasat Reskrim.
Pelaku Pernah Divonis Seumur Hidup karena Membunuh
Tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan terhadap Rangga, bocah sembilan tahun, dan pemerkosa ibu si bocah, Dn (28) pernah divonis penjara seumur hidup.
Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang dia lakukan sebelumnya di Pekanbaru, Riau.
Samsul Bahri menceritakan, tahun 2005 silam pernah merantau ke Pekanbaru.
Suatu malam, ia terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan.
Samsul menusuk pria tersebut hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan itu dia dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Namun dirinya memperoleh grasi dari pemerintah sehingga hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
"Saya masuk penjara karena menusuk orang hingga meninggal di tempat hiburan di Pekanbaru sekitar tahun 2005," ungkap Samsul Bahri kepada awak media dalam konfrensi pers yang digelar Polres Langsa, Selasa (13/10/2020).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, dan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.
Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru namun tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan. (TribunnewsBogor.com/Serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ayah Menangis 'Kami Selalu Merindukanmu Nak', Bocah 10 Tahun Tewas setelah Duel dengan Pemerkosa Ibu