“Setelah semuanya lengkap, baru kami akan lakukan pemanggilan terlapor,” ujar Retno.
Sementara Pak Jan, panggilan akrab pengasuh WN membenarkan laporan ke polisi.
Pihaknya juga didampingi dua pengacara.
Salah satu yang menjadi barang bukti adalah pakaian WN yang dirobek RPM, saat berusaha melakukan pencabulan.
“Kalau WN sudah selesai diperiksa. Tinggal nunggu perkembangannya,” ucap Pak Jan.
Kejadian ini bermula saat WN bermaksud mencari kerja.
Berdasar informasi dari temannya, WN kemudin melamar ke warung angkringan milik RPM.
Sehari setelah memasukkan lamaran, WN langsung disuruh kerja dari sore hingga malam hari.
Saat waktunya pulang, WN tertahan di warung itu karena di luar tengah turun hujan.
Tiba-tiba RPM mengajaknya pesta minuman beralkohol.
WN, anak yatim piatu ini sempat menolak karena tidak pernah minum minuman keras.
Namun RPM terus memaksa, hingga WN menerima miras karena takut dipecat.
WN menenggak empat gelas minuman memabukkan itu.
Dalam kondisi setengah mabuk RPM menarik WN dan tangannya menggerayanginya.