Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.
Berbekal Laporan polisi yang dibuat korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut,
Kurang lebih satu bulan pelaku yang kabur, akhirnya petugas menemui titik terang.
Alhasil, pada Sabtu (10/10/2020) lalu, petugas menerima informasi dari warga sekitar, bahwa pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Klambir V Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, saat dilakukan interogasi di TKP, pelaku mengakui perbuatannya.
"Tekab Polsek Medan Helvetia kemudian memboyong pelaku ke mako untuk dilakukan penyidikan. Kami mengamankan pelaku penganiayaan Marbot inisial AR alias TMS (39) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17/09/2020 sekira pukul 18.00 WIB di jalan Klambir V Gang Ima Tanjung Gusta," ujarnya, Kamis (15/10/2020).
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil amankan barang bukti berupa satu buah linggis
Lanjut, Kapolssk, yang mana Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut.
"Atas bantuan dan informasi dari warga sekitar, pelaku dapat kami amankan. Kepada pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1," pungkas Kapolsek.
(mft/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AKHIRNYA Penganiayaan Marbot Masjid di Medan Ditangkap Polisi, Buron Selama Sebulan