TRIBUNNEWS.COM- Istri seorang pasien Covid-19 berinisial N (50) yang melumuri kotoran manusia ke tenaga medis di Surabaya kini jadi tersangka.
Pelaku tak terima saat pasien hendak dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Penetapan N sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.
Pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, beberapa tenaga kesehatan dilumuri kotoran oleh salah satu anggota keluarga dari pasien Covid-19 yang hendak dijemput petugas dari Rusun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Peristiwa itu berawal saat Pemkot Surabaya menggelar tes swab di rusun tersebut pada 23 September 2020.
Kemudian hasilnya keluar 28 September.
Baca juga: Sebaran Virus Corona Indonesia Kamis (15/10/2020): Terbanyak, Jateng Catat 2.223 Kasus Sembuh
Baca juga: Marwan Berharap Kunjungan Ketua Satgas Covid ke Eropa dapat Hasil Positif Soal Vaksin Corona
Petugas puskesmas lalu melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X.
"X ini ternyata ada komorbidnya sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Namun, keluarganya menolak, terutama istri dan anak keduanya.
Pemkot pun akhirnya melakukan mediasi antara Satgas, pihak kecamatan dengan anak pertama pasien tersebut.
Lantaran sudah menemui kata sepakat, petugas akhirnya akan membawa pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit.
Namun, istri dari pasien ini masih saja menolak.
Petugas yang sudah mengetahui gelagat keluarga ini akan melancarkan perbuatan tak menyenangkan sudah berusaha mengingatkan.
"Namun, tetap saja enggak nerima, terus gitu (dilumuri) ke baju hazmatnya petugas," ujar Febri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka"