News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi Rumah Korban Pemerkosaan Miris, Kayunya Sudah Lapuk dan Harus Lewati Jembatan Gantung

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP di rumah Dn, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.

Setelah bebas dari hukuman berat karena kasus pembunuhan di Pekanbaru, kini hukuman lebih berat menantinya

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polres Langsa, Selasa (13/10/2020).

Acara itu dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, dan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH. Tersangka Samsul Bahri juga ikut dihadirkan.

Baca juga: Fakta-fakta Bocah 9 Tahun Tewas di Tangan Pria yang Hendak Perkosa Ibunya, Tubuhnya Penuh Luka Bacok

Samsul Bahri ditangkap Minggu (11/10/2020) atas perbuatan keji yang dia lakukan sehari sebelumnya terhadap ibu dan anak di salah satu gampong Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Mantan residivis ini tega menghabisi Rangga hanya untuk bisa menuntaskan hasrat bejatnya terhadap ibu si bocah yang ternyata sedang hamil muda.

Tidak hanya sekali, tetapi sampai tiga kali.

Dalam konferensi pers kemarin, Samsul Bahri menceritakan kalau dirinya pada tahun 2005 silam pernah merantau ke Pekanbaru.

Pada suatu malam, ia terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan.

Baca juga: Pengangguran Perkosa Ibu Muda dan Bunuh Anaknya Lalu Bawa Kabur Mayat, Akhirnya Dikepung Warga

Samsul menusuk pria tersebut hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu dia dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

"Saya masuk penjara karena menusuk orang hingga meninggal di tempat hiburan di Pekanbaru sekitar tahun 2005," ungkap Samsul Bahri kepada awak media.

Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru.

Tetapi pada tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan.

Baca juga: Hendak Perkosa Seorang Guru, Pelaku Ketahuan saat Korban Terbangun, Mengaku Tergoda

Setelah menjalani hukuman 15 tahun, Samsul Bahri mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham. Dia bebas enam bulan lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini