TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial A (40) nekat memacara anak tirinya, Y (15), selama tiga tahun.
Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres.
Cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut menjadi buah bibir warga.
"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.
Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Tukang Cukur Nekat Cabuli Pelanggannya yang Masih di Bawah Umur, Janjikan Imbalan Rp 20 Ribu
Baca juga: Cabuli Adik Ipar, Pria Kabur Tinggalkan Kampung Halaman, 3 Tahun Sembunyi Begini Ujungnya
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Pasrah Ditangkap Polisi
Kasus pencabulan kepada anak tiri juga terjadi di Karimun.
Tersangka pencabulan anak tirinya sendiri, Za, tak banyak bicara saat tiba di Polres Karimun.
Baca juga: Ibu Disiksa, Adik Diduga Dicabuli, Jef Cari Ayah Tirinya dan Menikamnya hingga Menjemput Ajal