TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang cukur bernama JE (39) nekat mencabuli pelanggannya yang masih di bawah umur.
Pria yang diduga penyuka sesama jenis tersebut bahkan sudah meraba tubuh korban.
Kepada korban, JE menjanjikan imbalan Rp 20 ribu.
Si bocah tersebut sudah diraba bagian sensitifnya dan ditarik ke kamar belakang oleh Mas Jolly untuk melampiaskan hasrtanya.
Beruntungnya, korban berhasil melarikan diri setelah berontak dari ajakan berhubungan badan oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Berikut kronologi kejadian si bocah mampu melepaskan diri dari JE.
Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan JE terhadap bocah di bawah umur berinisial RA terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kepada polisi.
Baca juga: Orangtua Kaget Temukan Rekaman Video Asusila, Terkuak Anaknya Dicabuli Pemilik Bengkel di Banyumas
Baca juga: Iming-imingi Rp 100 Ribu untuk Layani Nafsu, Tamara Cabuli Anak Laki-laki di Kamar Mandi Salon
Kronologi
JE diduga menyukai sesama jenis alias gay.
Dia merupakan warga Dusun Wringin Cilik, Kecamata Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Sehari-hari pria tersebut membuka jasa potong rambut di rumahnya.
Hasratnya ingin menyetubuhi RA akhirnya membongkar jati dirinya sebagai penyuka sesama jenis.
RA merupakan anak di bawah umur yang tak lain pelanggannya.
"Jadi waktu RA ini sedang potong rambut, tersangka menanyakan ke korban pernah menonton video porno," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, Rabu (14/10/2020).
Selanjutnya, JE mencoba merangsang korban dengan meraba-raba tubuh korban.
Setelah itu korban diajak pelaku ke ruang belakang untuk berhubungan badan dan dijanjikan akan diberi uang Rp 20 ribu sebagai imbalan.
Baca juga: Tukang Cukur Penyuka Sesama Jenis Cabuli Bocah, Raba-raba Tubuh Korban & Janjikan Uang Rp 20 Ribu
Untungnya, korban berani menolak ajakan itu. Ia memilih meninggalkan tempat cukur rambut tersebut.
"Korban lalu pergi dan pulang dan mengadukan kejadian yang baru dialami kepada orang tuanya," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, alasan tersangka melakukan pencabulan karena memiliki ketetarikan terhadap sesama jenis.
"Ketertarikan dimiliki pelaki sejak 10 tahun lalu tetapi masih ditahan dan tidak dilakukan.
Hingga akhirnya sekarang melakukan pencabulan," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mas Jolly Raba Organ Sensitif Bocah Lumajang dan Beri Uang Rp 20 Ribu, Korban Langsung Lakukan Ini