Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi didampingi Kanitreskrim, Ipda Fredy F Triwahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
"Pelaku awalnya membuat laporan dianiaya dua orang, lalu setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka sendiri yang menganiaya suaminya diduga karena cemburu adanya wanita idaman lain," ungkapnya.
Baca juga: Kades Dilaporkan Istri Tua karena KDRT, Sudah Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan: Masih Ada Pekerjaan
Atas perbuatannya itu tersangka diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan petugas kepolisian.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan," tegasnya.
(Tribunsumsel.com/Edison)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul IRT di Prabumulih Ngaku ke Polisi Suaminya Korban Pengeroyokan, Padahal Ini Kejadian Sebenarnya