Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Direktur Utama atau Dirut PT Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dan staf trading, Hery Jamari, ke luar dari ruang penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore.
Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah dengan posisi tangan terborgol.
Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan penyidik kejaksaan, keduanya dibawa masuk ke dalam mobil Nissan Evalia bernopol W 1070 NP.
Sejurus kemudian, mobil warna hitam itu meninggalkan gedung Kejari Sidoarjo.
"Dibawa ke Rutan Kejati Jatim di Surabaya. Keduanya ditahan di sana," ujar petugas kejaksaan yang membawa dua orang tersebut.
Dirut Puspa Agro dan anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat PT Wijaya Karya
Keduanya kemudian ditahan dengan tujuan memudahkan proses pemeriksaan.
"Terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp 8,29 miliar. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 junto 55 KUHP," ujar Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid.
Kasusnya adalah jual beli ikan yang dilakukan oleh PT Puspa Agro dengan CV Aneka House, pada Juni hingga November 2015.
Proses jual beli sekitar 7 kali itu tanpa melalui uji kelayakan dan disinyalir fiktif.
Mereka membeli ikan di pasar ikan Prigi, Paciran, dan sebagainya.
"Dalihnya untuk diekspor, tapi kita cek di bea cukai dan sebagainya tidak ada. Diduga kuat jual beli fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," urai Idham Kholid.
Baca juga: ICW : Pilkada Tak Langsung Bukan Solusi Bersihkan Korupsi yang Jerat Kepala Daerah
Penyelidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sekitar satu tahun. Dan setelah beberapa alat bukti cukup, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dijebloskan ke dalam penjara.