News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 Miliar, Dirut PT Puspa Agro Ditahan di Rutan Kejari Sidoarjo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin, dan staf trading, Hery Jamari, saat ke luar dari ruang penyidikan Pidsus Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Direktur Utama atau Dirut PT Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dan staf trading, Hery Jamari, ke luar dari ruang penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore.

Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah dengan posisi tangan terborgol.

Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan penyidik kejaksaan, keduanya dibawa masuk ke dalam mobil Nissan Evalia bernopol W 1070 NP.

Sejurus kemudian, mobil warna hitam itu meninggalkan gedung Kejari Sidoarjo.

"Dibawa ke Rutan Kejati Jatim di Surabaya. Keduanya ditahan di sana," ujar petugas kejaksaan yang membawa dua orang tersebut.

Dirut Puspa Agro dan anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat PT Wijaya Karya

Keduanya kemudian ditahan dengan tujuan memudahkan proses pemeriksaan.

"Terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp 8,29 miliar. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 junto 55 KUHP," ujar Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid.

Kasusnya adalah jual beli ikan yang dilakukan oleh PT Puspa Agro dengan CV Aneka House, pada Juni hingga November 2015.

Proses jual beli sekitar 7 kali itu tanpa melalui uji kelayakan dan disinyalir fiktif.

Mereka membeli ikan di pasar ikan Prigi, Paciran, dan sebagainya.

"Dalihnya untuk diekspor, tapi kita cek di bea cukai dan sebagainya tidak ada. Diduga kuat jual beli fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," urai Idham Kholid.

Baca juga: ICW : Pilkada Tak Langsung Bukan Solusi Bersihkan Korupsi yang Jerat Kepala Daerah

Penyelidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sekitar satu tahun. Dan setelah beberapa alat bukti cukup, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dijebloskan ke dalam penjara.

"Kemungkinan ada tersangka lain? Sangat mungkin, karena seperti yang kita tahu, korupsi selalu berjamaah. Dan penyidik sedang mendalaminya," lanjut dia.

Dirut Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin, dan staf trading, Hery Jamari, saat ke luar dari ruang penyidikan Pidsus Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore. (Tribunjatim.com/M Taufik)

Di sisi lain, Abdul Salam selaku penasihat hukum tersangka mengaku langsung bersiap mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu akan disampaikan langsung ke Kejati Jatim.

"Sementara terkait upaya hukum lain, masih perlu kami bicarakan dengan klien kami. Sementara kami siapkan pengajuan penahanan," kata Salam.

Terkait jual beli ikan itu, Salam menyebut tidak fiktif. Jual beli ikan tersebut memang secara lepas tanpa kontrak.

"Hanya besar kecilnya yang mungkin dipermainkan di bawah. Dan terkait persoalan itu, Dirut Puspa Agro juga sudah memidanakan Ardi, direktur Aneka House. Sudah divonis 3 tahun 4 bulan. Selain itu, juga menggugat perdata, dan sekarang masih proses," kata Salam.

Pihaknya mengaku agak heran, tiba-tiba perkara ini muncul. Kliennya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Sidoarjo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini