Pelaku ditangkap
Dalam waktu 17 jam setelah kasus tersebut terungkap, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Menurut Riko, pelaku SP saat itu ditangkap di sebuah rumah kosong di Medan Selayang.
"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, SP dijerat dengan Pasal 339 subsider 338 subsider 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya. (Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup"