Tersangka Samsul Bahri (41) terlibat sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap bocah Rg (10) dan memperkosa ibu bocah itu, Rn (28).
Menurut Iptu Arief Sukmo, tersangka Samsul Bahri ditangkap Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan di areal perkebunan sawit.
Dia bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat yang di Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.
Saat itu tersangka yang tidak mengenakan baju hanya memakai celana jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.
Ketika dilakukan penangkapan oleh tim turut dibantu oleh masyarakat, tersangka Samsul Bahri sempat melakukan perlawanan.
"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Polres Langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali.
Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali.
Kronologis Pembunuhan
Peristiwa nahas yang dialami Rangga dan sang ibu terjadi pada Sabtu (10/10/2020) jelang waktu subuh.
Saat itu, Rangga hanya tinggal bersama sang ibu, Dn di rumah.
Suami Dn yang juga ayah tiri Rangga, A sedang tak berada di rumah.
Ia memancing sejak malam dan baru pulang pada pagi atau malah siang hari.
Ibu dan anak tidur di rumah yang jauh dari pemukiman warga atau di tengah kebun sawit.