TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dikuasai oleh pengaruh alkohol yang telah diminumnya dan nafsu yang tak terkendali, seorang pria mabuk di Palembang melakukan pelecehan terhadap perempuan lanjut usia.
Akibatnya, Darul Kutni (45), warga Kecamatan SU II Kota Palembang digelandang ke kantor polisi.
Kar seorang nenek berusia 70 tahun itu melaporkan kelakuan Darul Kutni ke Polrestabes Palembang.
Pelaku melakukan aksi tidak senonoh terhadap seorang nenek berinisial Kar (70), dengan cara memegang bagian sensitif kewanitaan (red kemaluan).
Baca juga: Viral, Video Sepasang Kekasih Berbuat Tak Senonoh di Taman di Ponorogo, Ada Pengakuan Si Perekam
Aksi itu dilakukan Darul, Senin (19/10/2020) sekira pukul 11.00, saat bertemu korban di jalan KH Azhari, Pasar 9-10 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian tersangka berhasil dibekuk oleh korban dan warga sekitar.
Warga yang kesal dengan perbuatan tersangka langsung memukuli tersangka hingga babak belur dibagian wajah.
Meski sempat mengelak telah melakukan tindakan asusila tersebut, bahkan berbicara melantur lantaran tersangka mabuk minuman tuak.
Baca juga: Tiga Kali Cium Mahasiswi, Kepala Desa Lempong Wajo Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
"Aku nih lagi jalan pak, pas ketemu ibu itu, terpeleset jadi tidak sengaja tangan saya menyentuhnya," kata pelaku.
Lalu saat disinggung masalah wajahnya yang terluka, dia juga mengaku kalau saat lari di kejar korban terjatuh.
"Saya tidak melakukan itu, tidak mungkin saya suka dengan nenek tua tidak masuk akal, "katanya.
Ia mengaku sebelum melakukan tindakan asusila dirinya minum tuak yang dibelinya Rp 10 ribu di pasar.
Sedangkan, korban ketika ditemui saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang membenarkan telah menjadi korban asusila.
"Saya lagi jalan pas melintas tersangka, langsung spontan pegang itu aku, aku kaget lalu mengejar tersangka sambil saya hajar, ada pos yang jaga itu saya adukan sama ponakan, makanya ditangkap," ungkap korban kepada petugas.
Lalu, setelah ditangkap, tersangka langsung dipukuli bahkan sampai pingsan.
"Sempat dipukuli orang di sana, sebelum diamankan ke Mapolrestabes Palembang," tutupnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan ada tersangka asusila diamankan.
"Tersangka sudah diamankan dan segera diproses sesuai hukum," tegasnya.
Remaja Remas Payudara
Kejadian serupa juga terjadi Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Akbar Adilfi Ardana, (19) ditangkap warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Minggu (18/10/2020) pagi.
Akbar ditangkap warga karena ketahuan melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan SEL (21).
Saat itu, korban SEL tengah mengangkat jemuran.
Namun dari arah belakang pelaku langsung memeluk korban, sambil meremas payudara.
Kaget dengan perlakuan pelaku, korban langsung teriak dan mengundang warga sekitar.
Akhirnya pelaku bisa diamankan warga dan diserahkan ke Reskrim Polres Tebingtinggi
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif menyampaikan, penangkapan warga Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai itu usai diamankan terlebih dahulu oleh warga.
"Saksi korban sedang menjemur pakaian di lantai atas rumah seorang warga bernama Sitanggang.
Korban bekerja pembantu rumah tangga di sana, tiba-tiba ada yang memeluk tubuhnya dari belakang dan meremas-meras kedua payudara," ujar Wirhan, Senin (19/10/2020), dikutip dari Tribun Medan.
Terkejut, korban berontak dan melihat di belakangnya ada seorang laki-laki yakni pelaku Akbar Adilfi Ardiana.
Perlu diketahui, antara korban dan pelaku tak saling mengenal.
Korban bekerja di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Saat itu, untuk melepaskan remasan payudara oleh pelaku, korban pun mencoba jongkok sembari menjerit agar peganggan dari pelaku lepas.
"Korban menjerit mengatakan 'tolong-tolong' sehingga pelaku menendang kaki korban dengan kakinya," ujar Wirhan.
Pelaku berlari arah keluar rumah dan korban menjerit meminta tolong.
Jeritan itu pun didengar sejumlah warga sehingga pelaku diamankan masyarakat dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Pelaku bernama Akbar Adilfi Ardana kemudian membawa ke Polres untuk proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dipersangkakan, pelaku melanggar Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul yang ancaman hukuman makasimal 9 tahun penjara," ujar Wirhan kepada Tribun Medan.
Dari kasus ini juga, polisi menyita barang arang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang milik korban dan satu potong kaos lengan pendek milik pelaku. (Andi Wijaya/Sriwijaya Post/Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mabuk Tuak, Seorang Pria di Palembang Tergoda dengan Nenek-nenek Langsung Pegang Kemaluannya