News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria yang Tega Bunuh Istri Sirinya Meninggal Dunia, Sempat Demam Tinggi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satreskrim Polrestatabes Medan melaksanakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya sendiri Fery Pasaribu (56).

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan sadis yang menggorok leher istri sirinya, Fery Pasaribu (50), dikabarkan meninggal dunia.

Sebelum meninggal, Fery sempat mengalami demam tinggi.

Ia pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara tapi nyawanya tidak tertolong.

Menurut informasi yang dihimpun, Fery mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu (18/10/2020).

Baca juga: Kasus Tersangka Meninggal di Tahanan, Kematian 2 Polisi Gadungan di Polsek Sunggal Berbuntut Panjang

Ia kemudian disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di seputaran Jalan Pingpong Medan.

Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan Saputra membenarkan bahwa Fery Pasaribu telah meninggal dunia.

"Tahanan Fery Pasaribu mengeluh bahwa dirinya demam tinggi dan lemas pada Jumat (17/10/2020) sore, kemudian personel Sat Tahti langsung membawa tahanan tersebut menuju RS Bhayangkara guna diberikan pengobatan," ujarnya.

Meski sudah menjalani pengobatan, nyawa tersangka tetap tidak tertolong.

"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober pukul 06.00 WIB, tahanan tersebut telah meninggal dunia, dan selanjutnya diserahkan kepada keluarganya pukul 11.30 WIB. Pihak keluarga tidak bersedia diautopsi," ungkapnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Rangga Tewas di Sel Tahanan, Sempat Alami Sesak Napas hingga Tak Mau Makan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fery merupakan tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Fitri Yanti, dan membuang jasad korban di parit Jalan Mahoni Pasar II Tembung, Dusun 3 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga yang merupakan anak korban, Parhan, mengaku sempat tidak percaya ayah tirinya meninggal dunia.

Namun, menurut Farhan, hal tersebut sudah menjadi kehendak Tuhan.

"Kami keluarga awalnya tidak percaya dengan hal tersebut. Karena kami tidak melihatnya secara nyata, setelah polisi mengabarkan baru kami percaya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu sore.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Tersangka Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda, Terbujur Kaku setelah Sesak Napas

Sementara itu, Fery juga menyebutkan bahwa Tuhan Yang Mahakuasa telah memberikan keadilannya.

"Kalau teringat cara Fery Pasaribu menghabisi nyawa orang tua kami, dengan cara menggorok leher itu sangat tidak manusiawi."

"Bagi kami perbuatan itu sangat sadis, kejam, dan sangat menyayat hati kami adik beradik," beber Parhan, anak kedua Fitri Yanti ketika ditemui di rumah neneknya, Jalan Bromo Gang Bahagia, Kecamatan Medan Area.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Rangga Tewas di Sel Tahanan, Sempat Alami Sesak Napas hingga Tak Mau Makan

Atas kasus yang menimpa keluarganya, Parhan sendiri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

"Keluarga besar Fitri Yanti mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan media elektronik, cetak maupun media online yang membantu mempublikasikan kepada kalayak ramai. Semoga Allah yang membalas ini semua," sebutnya.

Kasus Pembunuhan Istri Siri

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan membekuk Fery Pasaribu saat sembunyi di Riau, Senin (21/9/2020) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa awalnya pelaku mengajak Fitri untuk makan malam.

"Awalnya pada 29 Agustus tersangka menghubungi korban sekitar pukul 07.00 WIB malam, mengajak ketemuan dan mengajak makan malam."

"Kemudian korban dan tersangka berboncengan ke suatu tempat. Di suatu perumahan korban melihat bahwa ada benda yang menonjol di depan pakaian tersangka," jelas Riko.

Baca juga: Meninggal di Tahanan, Samsul Bahri, Pemerkosa Ibu & Pembunuh Anak Inisial R Sempat Mogok Makan Minum

Lalu korban menanyakan apa yang ada di dalam pakaian tersangka tersebut.

Dan, sambil menunjukkan pisaunya, Fery secara beringas langsung menggorok leher korban.

"Korban menyakan apa itu, tersangka menyampaikan bahwa itu pisau. Lalu korban mengatakan bunuh saja saya, biar aku enggak minta nafkah lagi sama kau. Ini keterangan dari tersangka. Seketika itu juga tersangka langsung menggunakan pisau langsung menggorok leher korban," jelas Riko.

Ia menuturkan bahwa korban langsung dibunuh di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Tambak Rejo Pasar II Tembung, Kecamatan Percutseituan.

"Korban langsung dibunuh di TKP yang di pinggir jalan," cetusnya.

Baca juga: Gorok Istri Siri Hingga Tewas karena Ingin Nikah Lagi, Fery Diringkus Saat Sembunyi di Rumah Kerabat

Riko menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada 21 September 2020 lalu di Provinsi Riau.

Adapun motif pelaku karena kerap dimaki-maki dan didesak beli rumah oleh korban.

"Kami berhasil mengamankan tersangka atas nama FP. Yang bersangkutan mengaku mempunyai hubungan asmara dengan korban. Kemudia tersangka ditangkap hari Senin dan dari keterangan tersangka bahwa motifnya adalah sakit hati karena tersangka sering dimaki-maki oleh korban," kata Riko.

Penyidik Polrestabes Medan menjerat tersangka Fery Pasaribu dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Warga Jalan Pencak No 5A Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota itu tega membunuh istrinya sendiri, seorang driver ojol wanita bernama Fitri Yanti.

Kombes Riko Sunarko menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Riko menyebutkan bahwa niatan pelaku telah membawa pisau saat bersama korban menjadi dasar untuk menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Kara Kapolrestabes, pelaku merencanakan pembunuhan selama satu minggu.

"Dari pemeriksaan awal dia (pelaku) sudah seminggu merencanakan. Makanya dia dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati," jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020).

Selain pasal 340, Riko juga menyebutkan penyidik menjerat pelaku pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Dimana bunyi pasal 338, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahu”.

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Demam Tinggi, Pembunuh Driver Ojol Wanita Meninggal, Keluarga Fitri Yanti: Itu Kehendak Allah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini