Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat membunuh istrinya yang sedang hamil.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dituntut penjara seumur hidup.
Terdakwa Ramona Sembiring harus memakai fasilitas sidang online di Lapas Binjai ketika menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan istrinya.
Pria berperawakan sawo matang ini terlihat santai saat mendengar tuntutan hukumannya, Senin (19/10/2020).
Wajahnya pun terlihat datar menjalani sidang tuntutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana yang ditanggung oleh Ramona Sembiring dengan pidana seumur hidup.
Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan Segera Keluar dari RS, Numpang Sementara, Belum Tempati di Rumahnya Lagi
Baca juga: Seorang Kakek 77 Tahun Cabuli Gadis Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Korban Diancam, Kini Merasa Trauma
Baca juga: Seorang Kakek 77 Tahun Cabuli Gadis Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Korban Diancam, Kini Merasa Trauma
Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani.
"Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata Benny Surbakti.
Benny juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan Ramona selalu berbelit-belit setiap memberikan keterangan.
Ramona juga dinilai cenderung menunjukan sikap kurang berterus terang dan jujur saat memberi keterangan.
"Selama sidang terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak terus terang. Dan terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain," jelasnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ramona menerima dan santai. Pun demikian majelis hakim tetap memberi hak pembelaan kepada terdakwa.
"Kamu terima? Kamu juga masih punya hak pembelaan. Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya," pungkas Hakim Dedy sembari mengerti palu tiga kali.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Ramona menjadi terdakwa pembunuhan Raskami Surbakti yang berstatus istri terdakwa.
Korban ditemukan oleh operator alat berat ekskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1/2020) siang.
Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.
Sementara di persidangan, ibu terdakwa, Mita Surbakti menyatakan terkejut dan tidak percaya kalau anaknya tega membunuh menantunya.
Apalagi korban sedang hamil dengan usia kandungan satu bulan.
"Sempat saya tanya anak saya apa dia pelakunya. Katanya bukan dia. Aku bilang juga kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku," ungkap Mita.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Ramona Sembiring Santai Dituntut Penjara Seumur Hidup