News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kasus Penganiayaan Polisi Saat Demo, Tiga Relawan KAMI Jabar Jadi Tersangka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/8/2020). Aksi tersebut dilakukan setelah KAMI Jabar menggelar deklarasi di sebuah rumah di Kota Bandung yang dihadiri Din Syamsudin, Gatot Nurmantyo, dan Rochmat Wahab. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Tiga orang relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anggota polisi.

Ketiganya jadi tersangka diduga melakukan penganiayaan Brigadir A di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober, bertepatan dengan unjuk rasa berakhir rusuh.

"Dari hasil penyidikan, muncul tiga orang (tersangka) lagi yang kemudian kemarin ditangkap dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani akan Diperiksa Bareskrim

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi menetapkan tujuh tersangka. ‎Empat hanya wajib lapor dan tiga ditahan. Semuanya merupakan relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (Kami) Jabar.

"Inisial tersangka Ir (37), Myr (23) dan Urj (22). Dua mahasiswa satu karyawan swasta, mereka relawan Kami Juga," ucap dia.

Pekan lalu, penyidik memanggil pengurus Kami Jabar. Salah satunya, ada purnawirawan jenderal.

Baca juga: Apakah Penetapan Tersangka Aktivis KAMI Sudah Sesuai Prosedur? Ini Kata Akademisi Hukum UMS

Mereka dimintai keterangannya ihwal penganiayaan terhadap polisi berpangkat brigadir di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.

"Kemarin mereka kami mintai keterangan terkait keterlibatannya dalam peristiwa itu. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa mereka menghimpin dana sebesar Rp 12 juta kemudian uang dibelikan untuk makanan dan minuman untuk pengunjuk rasa," ucap dia.

Dalam kasus penganiayaan itu, total saat ini polisi menetapkan 10 tersangka. Tiga tersangka baru itu perannya turut terlibat dalam penganiayaan.

"Tersangka dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUH Pidana. Ancaman pidana penjaranya di atas 5 tah‎un," ucap Erdi. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Relawan KAMI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi di Kota Bandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini