Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Tiga orang relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anggota polisi.
Ketiganya jadi tersangka diduga melakukan penganiayaan Brigadir A di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober, bertepatan dengan unjuk rasa berakhir rusuh.
"Dari hasil penyidikan, muncul tiga orang (tersangka) lagi yang kemudian kemarin ditangkap dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani akan Diperiksa Bareskrim
Dalam kasus ini, sebelumnya polisi menetapkan tujuh tersangka. Empat hanya wajib lapor dan tiga ditahan. Semuanya merupakan relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (Kami) Jabar.
"Inisial tersangka Ir (37), Myr (23) dan Urj (22). Dua mahasiswa satu karyawan swasta, mereka relawan Kami Juga," ucap dia.
Pekan lalu, penyidik memanggil pengurus Kami Jabar. Salah satunya, ada purnawirawan jenderal.
Baca juga: Apakah Penetapan Tersangka Aktivis KAMI Sudah Sesuai Prosedur? Ini Kata Akademisi Hukum UMS
Mereka dimintai keterangannya ihwal penganiayaan terhadap polisi berpangkat brigadir di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.
"Kemarin mereka kami mintai keterangan terkait keterlibatannya dalam peristiwa itu. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa mereka menghimpin dana sebesar Rp 12 juta kemudian uang dibelikan untuk makanan dan minuman untuk pengunjuk rasa," ucap dia.
Dalam kasus penganiayaan itu, total saat ini polisi menetapkan 10 tersangka. Tiga tersangka baru itu perannya turut terlibat dalam penganiayaan.
"Tersangka dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUH Pidana. Ancaman pidana penjaranya di atas 5 tahun," ucap Erdi. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Relawan KAMI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi di Kota Bandung