"Pada prinsipnya kami tunggu rekomendasi DPRD.
Kami nanti dari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) akan lakukan gelar perkara. Kalau terbukti, ya akan kita berhentikan sementara.
Tapi tidak bisa diberhentikan dengan permanen," kata Edwin Nasution.
Edwin mengatakan, untuk menghukum seseorang itu harus benar-benar memiliki bukti yang kuat.
Sehingga, pihaknya tidak bisa begitu saja menjatuhkan sanksi, jika tudingan terhadap Ahok tidak terbukti.
"Gelar perkara yang kami lakukan ini pasti beda sama yang dilakukan kepolisian, karena kami bukan penyidik," kata Edwin Nasution.
Ia mengarahkan dalam situasi sekarang ini jangan sampai ada intimidasi terhadap masyarakat.
Karena negara ini adalah negara hukum.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sahlan Marpaung mengaku mendukung apa yang ingin dilakukan oleh Inspektorat. (Indra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kades yang Dituding Terlibat Skandal S3ks dengan Janda Pilih Bungkam saat Hadir RDP di DPRD