News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituduh Mencuri Sawit, Jadi "Pesakitan" di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebahagiaan meliputi Opung Esterlan Sihombing (80).

Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).

Pada usianya yang renta, Opung Esterlan terpaksa berurusan dengan hukum.

Sebab, ia didakwa kasus pencurian buah sawit.

"Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," ujar Esterlan yang lebih fasih berbahasa Batak itu saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. (Alija Magribi/Tribun Medan)

Selama menjadi pesakitan di usia tua, Opung Esterlan Sihombing berjalan menggunakan tongkat, seraya dibantu cucu dari anak pertamanya bernama Nurmala Marbun.

Di kediaman cucunya itu pula Opung Esterlan menyambung hidup di Desa Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Opung Esterlan sendiri mengaku sudah dua tahun belakangan mengonsumsi obat sakit kepala.

Hal ini juga dibenarkan oleh cucunya.

"Obatnya Opung itu pereda sakit kepala. Biasanya satu pil itu bisa diminum dua minggu sekali," ujar Nurmala.

Seperti biasa, Esterlan yang sudah sepuh menjalani sidang secara virtual dari kejaksaan.

Balutan syal masih melekat di leher sembari memegang tongkat di tangan kanannya.

Tak banyak yang ia katakan saat diwawancarai wartawan.

Selain ucapan penuh syukur atas vonis bebasnya, dia berharap keadilan juga diperoleh atas kasus perdata yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Opung Esterlan : vonis sudah mencerminkan rasa keadilan

Kuasa hukumnya, Parluhutan Banjarnahor menambahkan, keputusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan.

Sebab ia menilai Opung Esterlan tidak mencuri sawit.

Karena ladang tersebut dijual sang anak ke orang lain tanpa sepengetahuan Opung Esterlan.

Sehingga Parluhutan menilai sah-sah saja Opung Esterlan memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu.

Pada saat itu, Opung Esterlan tidak mengetahui bahwa ladang sudah dijual putrinya Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.

"Padahal opung (nenek) pun tidak tahu dan tidak menerima uang hasil penjualan sepeserpun," ujar Parluhutan.

"Karena ladang itu sedang sengketa, kami meminta ke Pengadilan Tinggi menegaskan agar jangan ada penguasaan di atas lahan tersebut," pinta Parluhutan.

Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020) (ALIJA / TRIBUN MEDAN)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memutus bebas terdakwa tindak pidana pencurian sawit Opung Esterlan Sihombing (80) di ruang Cakra, Rabu (21/10/2020) siang.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekira Pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran tanah atau ladang dari sawit yang diduga dicuri oleh Esterlan Sihombing sedang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini pun memberi angin segar untuk Esterlan Sihombing dan penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor.

Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terkait otomatis kami akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kami secara berjenjang," ujar Irvan.

Dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan

Perlu diketahui sebelumnya, Opung Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan.

Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dari Ruang Tirta Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Juna Karo Karo

"Bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena lahan sawit tersebut bukan lagi milik terdakwa, tetapi milik Edy Ronal Simbolon, karena lahan sawit tersebut telah dijual oleh Rotua Simbolon (anak terdakwa) kepada Edy Ronald Simbolon," kata jaksa.

Mendengar tuntutan ini, wajah keriput OpungEsterlan Sihombing terlihat murung.

Ia merasa keberatan, sebab tanpa sepengetahuannya, tanah itu dijual sang anak kepada Edy Ronald Simbolon.

Ia pun tak pernah mencicipi hasil penjualan ladang yang dilakukan putri keduanya itu kepada orang lain.

Karena itulah, ia merasa panen sawit yang dilakukannya sah-sah saja.

"Saya tak bersalah, karena saya panen sawit di tanah saya," ujar nenek dengan bahasa Batak kepada jaksa.

Baca juga: Akhir Kisah Nenek Esterlan Sihombing, Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Sawit di Lahan Sendiri

Baca juga: Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit: Opung Tidak Tahu Lahan Sudah Dijual

Sementara itu, Parluhutan Banjarnahor, penasihat hukum Opung Esterlan Sihombing menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada 30 September 2020 mendatang.

"Kami selaku kuasa hukum Opung Esterlan berharap nanti pada saat putusan, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar pria yang sering disapa Prima.

Ia kembali menjelaskan, status ladang tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.

Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.

"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.

Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seharusnya Opung Esterlan tidak bisa diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.

Kronologi kasus hingga Opung Esterlan diadili

Kasus ini bermula saat Opung Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.

Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Opung Esterlan.

Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas.

Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi, termasuk Opung Esterlan sendiri.

Baca juga: Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit di Lahan Sendiri, Akhirnya Divonis Bebas

Namun, sambung Parluhutan, kepolisian mengklaim bahwasanya tanah tersebut sah milik Ronald.

Adapun OpungEsterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu.

Dalam persidangan saksi Lambok Putra Sinaga selaku Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, menyebutkan bahwa, sepengetahuannya tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Opung Esterlan.

Ia menyampaikan, sawit itu sendiri ditanam Opung Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon. (tribun network/thf/Tribunmedan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini