TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakak berinisial AD (24) nekat berhubungan badan dengan adik iparnya, YF (17).
Bahkan, dari hubungan terlarang tersebut, YF telah melahirkan bayi laki-laki.
Hubungan terlarang tersebut terungkap setelah keduanya kedapatan membuang bayi mereka.
Bayi tersebut dimasukkan ke dalam kardus lalu dibuang di belakang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.
Kisah cinta telarang kakak dan adik ipar berinisial AD (24) dan YF (16) itu berakhir di jeruji besi Polres Sumenep.
"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan oleh saudara AD terhadap saudara YF ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (21/10/2020).
Hubungan gelap yang dilakukan saudara AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih duduk di bangku SMP itu melahirkan di rumahnya sendiri.
Baca juga: Dengar Suara Tangisan di Tanah Kosong, Wanita Ini Temukan Bayi Laki-laki di Dalam Ransel
"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil," ungkap AKBP Darman.
"Akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini," lanjut dia.
"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruk dalam kardus dan diletakkan dibelakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.
AKBP Darman mengatakan, hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama.
Tetangga mereka pun mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu," ucap AKBP Darman.
"Karena ini merasa aib, si YF ini jarang keluar rumah," lanjut dia.
"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.
Akibat perbuatannya ini, mereka disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
Baca juga: Kakak dan Adik Ipar Nekat Hubungan Badan hingga Lahirkan Bayi, Pagi-pagi Buang Anaknya dalam Kardus
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.
Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Mereka kemudian diamankan pada Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Adik Kakak Ipar yang Lakukan Hubungan Terlarang Diamankan Polisi, Diduga Buang Bayi Hasil Selingkuh
Penemuan Bayi
Pulau Madura digegerkan dengan penemuan bayi yang dibuang di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.
Polres Sumenep kini berhasil mengamankan dua pelaku.
Dari pantauan TribunMadura.com, dua pelaku itu, berinisial YF (17) dan AD (24).
Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.
(TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tragis Kisah Cinta Terlarang Kakak - Adik Ipar, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang: Terancam Penjara