TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.
Siswi tersebut dirudapaksa oleh tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Kini, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut hamil dengan usia kandungan sekitar satu bulan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap enam dari tujuh pelaku rudapaksa.
Baca juga: Informasi Siswi SLB Korban Rudapaksa Minim, Polisi Belum Dapatkan Petunjuk Jelas
Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf menuturkan, pihak orangtua korban melaporkan perbuatan tujuh pemuda itu pada kepolisian.
Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan dan mencari para pelaku.
“Orang tua korban melaporkan pada Rabu kemarin,” kata Ma'ruf, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).
Korban yang masih berumur 15 tahun diketahui hamil setelah dilakukan visum oleh Polsek Jenggawah.
Baca juga: Ditangkap Kasus Kepemilikan Sajam, Pria Ini Ternyata juga Rudapaksa Anak hingga Hamil 7 Bulan
Menurut dia, kronologi rudapaksa oleh tujuh pemuda itu dilakukan di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah.
Namun, tujuh pemuda itu melakukan rudapaksa di tiga titik dengan waktu yang berbeda.
Rudapaksa pertama di akukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, yang kedua, dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.
Baca juga: Demi Penuhi Ngidam Istri, Suami Korban Rudapaksa Mengais Rezeki dengan Nangkap Udang di Malam Nahas
Pelakunya tiga orang, yakni LT, BH dan ER.
Kemudian, rudapaksa ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.