News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan Paman, Kini Korban Hamil 6 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MAJALANGKA - Seorang paman berinisial N (37) tega mencabuli keponakannya.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dan  masih berusia 11 tahun ini kini hamil 6 bulan.

Terungkapnya kasus itu berawal saat ibu korban curiga atas perubahan bentuk tubuh sang anak.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan peristiwa itu pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Desember 2019.

Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi.

"Rumah nenek sendiri berada di salah satu desa di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran, Bocah 7 Tahun yang Jadi Korban Ketakutan saat Berjumpa Pelaku

Adapun modus pelaku, kata dia, membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya.

Diiming-imingi seperti itu, korban pun tak berdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.

Peristiwa itu terkuak saat sang ibu mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya yang terus membuncit.

Sekitar bulan Juni 2020, ibu korban membawa sang anak ke bidan untuk memeriksa apa yang terjadi.

"Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan," jelas dia.

Baca juga: Sempat Ucap Astagfirullahalzim Tengah Malam, Ibu Hamil 7 Bulan Ditemukan Telentang Sabtu Malam

Melihat anaknya dalam keadaan hamil, Kapolres menambahkan, sang ibu melaporkan peristiwa bejat yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib.

Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.

"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," kata Kapolres.

Baru pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tuturnya. (eki yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Sungguh Bejat! Paman di Majalengka Cabuli Keponakan Hingga Hamil 6 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini