Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM - Tiga orang pekerja tambang selamat dari maut tambang batubara di lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Muaraenim Sumatera Selatan.
Namun begitu pintu penjara talah menanti mereka. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada kecelakaan kerja tersebut.
Penetapan tersangka ini setelah melakukan penyelidikan yang akhirnya Polres Muara Enim tetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut.
Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar di Mapolres Muara Enim, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: 11 Penambang Batu Bara Tewas Tertimbun Longsor, Aktivitas Tambang Ilegal Diminta Berhenti
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.
Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30, tiga orang tersangka bersama 11 orang lainnya (yang menjadi korban meninggal dunia) melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang sedang bekerja menggali dilokasi tambang batubara.
Baca juga: Penambang Batu Bara Ilegal di Tanjung Agung Muara Enim Tewas Berada 15 Meter dari Mulut Tambang
Pada saat menggali dan membuat jalan dilokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali dilokasi penambangan dan satu orang pekerja diluar galian.
Pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung sekira pukul 13.00 tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan sekitar setinggi 9 meter tersebut longsor dan menimpa 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi dan mengakibatkan 11 orang tersebut tertimbun dan dua orang bekerja selama tidak terkena timbunan.
Baca juga: Desak Penangguhan Operasi Tambang Marmer, Pemuda Taniwel Kembali Unjuk Rasa di DPRD Maluku
Kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung.
Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal karena tertimpa oleh tanah yang berada di atas bekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.
Setelah dilakukan olah TKP oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim Krimsus Polda Sumsel diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut dimintai keterangan.
Setelah itu mengumpulkan barang bukti kunci pas Shanghai sati buah, Blencong dua buah, Cangkul empat buah, Ember tiga buah, celana jins panjang warna Coklat Putih dua buah, Baju kaos lengan pendek warna Kuning, satu buah training panjang Hitam, Satu buah topi enam buah sepatu bot, Satu pasang sepatu kets, Tiga buah serpihan batubara tiga bungkah, 15 karung batubara, motor Honda Revo warna Hitam dua unit.